Tanggal | : | 03 Desember 2021 |
Tempat | : | Ruang Aula Bappelitbangda Kabupaten Wajo |
Jam | : | 09.00 s/d Selesai |
Pengirim | : |
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur sipil negara lingkup Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo guna implementasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagaimana Peraturan Bupati Wajo Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Wajo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo