Kategori Informasi Berkala
Dipublikasikan 04 May 2026
Judul Profil Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2026
Isi Informasi

Alamat : Jl. Bau Baharuddin No. 4 Sengkang Kab. Wajo

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serta usaha kecil dan menengah dan fungsi Perumusan kebijakan teknis, Pelaksanaan kebijakan,  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

Disperindagkop dan UKM Kab. Wajo terdiri dari 50 ASN dan 2 PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 52 Orang.

Tahun Pembuatan 2026
Sumber Informasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Aksi / Lampiran Lihat / Unduh Dokumen (PDF)
Pratinjau Dokumen

112