Sandiman dan Sub Koordinator Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi 1,287 Views

Nama Lengkap: RESKI PUSPITA RINI, S.Sos.
NIP:197612312007012036
Pangkat, Gol./Ruang:Penata, III/c
TMT Golongan:01-10-2021
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Tempe, 31 Desember 1976

Tugas Pokok dan Fungsi Sandiman dan Sub Koordinator Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas Membantu kepala bidang menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyelenggaraan Layanan Tata Kelola Persandian, Operasional Persandian dan Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian serta Keamanan Informasi.

 

Fungsi

Kepala Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi.

 

Rincian Tugas

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi sesuai rencana strategis prioritas organisasi;
  2. membagi pelaksanaan tugas Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  3. membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai patron dan rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;
  4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;
  5. melaksanakan kebijakan layanan tata kelola persandian dan keamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan SDM sandi, pengelolaan software dan hardware sandi, pengelolaan jejaring komunikasi sandi, audit dan analisis keamanan informasi, pengelolaan security operation system center (SOC), pengelolaan kegiatan, asset, instalasi penting, vital, kritis dan fasilitasi pengamanan persandian lainnya, mengelola proses pengamanan informasi pemerintah daerah, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;
  6. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan tata kelola persandian dan keamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan SDM sandi, pengelolaan software dan hardware sandi, pengelolaan jejaring komunikasi sandi, audit dan analisis keamanan informasi, pengelolaan security operation system center (SOC), pengelolaan kegiatan, asset, instalasi penting, vital, kritis dan fasilitasi pengamanan persandian lainnya, mengelola proses pengamanan informasi pemerintah daerah, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;
  7. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan tata kelola persandian dan keamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan SDM sandi, pengelolaan software dan hardware sandi, pengelolaan jejaring komunikasi sandi, audit dan analisis keamanan informasi, pengelolaan security operation system center (SOC), pengelolaan kegiatan, asset, instalasi penting, vital, kritis dan fasilitasi pengamanan persandian lainnya, mengelola proses pengamanan informasi pemerintah daerah, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;
  8. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  9. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang informatika dan persandian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang informatika dan persandian dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada kepala bidang Informatika dan persandian; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.