Kepala Dinas 1,937 Views

Nama Lengkap: Drs DWI APRYANTO, SH, MT, M.Si
NIP:197404111993031002
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina Utama Muda, IV/c
TMT Golongan:01-10-2022
Eselon:II.b
Tempat/Tgl. Lahir:Abepura, 11 April 1974

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas:

Membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi, bidang informatika dan persandian serta bidang statistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, bidang informatika dan persandian serta bidang statistik;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi, bidang informatika dan persandian serta bidang statistik; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain terhadap Kepala Dinas yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas

  1. merumuskan perencanaan kerja kesekertariatan, bidang humas dan komunikasi publik, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bidang tugasnya agar pelaksanaan perencanaan kerja lebih optimal.

  2. menyusun kebijakan bidang humas dan komunikasi publik, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

  3. merumuskan sasaran dalam bidang humas dan komunikasi publik, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

  4. mengendalikan pelaksanaan kebijakan bidang humas dan komunikasi publik, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

  5. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakaan bidang humas dan komunikasi publik, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

  6. membina pelaksanaan bidang humas dan komunikasi publik, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  7. mengarahkan pelaksanaan kebijakan bidang humas dan komunikasi publik, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

  8. melaksanakan aktivitas bidang humas dan komunikasi publik, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

  9. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Diskominfotik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas,

  10. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan, bidang humas dan komunikasi publik, bidang
    informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral,

  11. melaporkan pelaksanaan kebijakan bidang humas dan komunikasi publik, bidang informatika dan persandian, dan bidang statistik sektoral, dan

  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya,