Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 8,015 Views

Nama Lengkap: ANDI BASO TENRIJAJA, S.Sos
NIP:197107151997031002
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-10-2020
Eselon:IV.a
Tempat/Tgl. Lahir:Sengkang, 15 Juli 1971

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang-barang inventaris, kepegawaian serta laporan berkala.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai fungsi :
  1. Menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas.
  2. Menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
  3. Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
  4. Menyusun rencana kebutuhan barang, kebutuhan operasional kantor, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
  5. Melaksanakan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
  6. Menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Rincian Tugas

  1. merencanakan kegiatan penyusunan program kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. mendistribusikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. mengarahkan dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan tugas berdasarkan standar operasional prosedur dengan mengedepankan norma, kaidah dan etika sebagai pelayanan masyarakat;
  4. memantau, mengawasi dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  5. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan program dinas;
  6. mengkoordinasikan pengaturan administrasi surat-surat masuk dan keluar;
  7. mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan;
  8. melaksanakan urusan rumah tangga dinas;
  9. menyelenggarakan rapat-rapat dinas dan keprotokoleran serta hubungan masyarakat;
  10. mengendalikan pelayanan pengarsipan kepegawaian;
  11. mengklasifikasi dan meneliti surat menurut jenisnya;
  12. mendistribusikan surat sesuai bidang/unit kerja yang menangani;
  13. melaksanakan penataan dan pengohan data kearsipan kepegawaian secara daring/elektronik;
  14. melaksanakan administrasi perencanaan pengadaan, pendistribusian dan penghapusan barang;
  15. menyelenggarakan penginventarisasian barang;
  16. melaksanakan pengadministrasian perjalanan dinas pegawai;
  17. melaksanakan penyusunan formasi jabatan dan bezetting serta data pegawai;
  18. menghimpun dan mengkoordinasikan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian lingkup internal dan eksternal;
  19. menyelenggarakan urusan pembinaan peningkatan kesejahteraan dan disiplin pegawai, absensi, dan mengusulkan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi serta mengusulkan pemberian sanksi kepada pegawai yang indisipliner;
  20. melaksanakan usul mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, pemberhentian, izin belajar, karpeg, kartu askes, dan pembinaan karier pegawai;
  21. melaksanakan urusan kenaikan gaji berkala, dan cuti pegawai;
  22. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pendidikan;
  23. mengembangkan penerapan sistem informasi kepegawaian;
  24. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  25. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang kesekretariatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  26. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  27. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  28. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  29. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di Bidang Statistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  30. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kesekretariatan dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  31. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  32. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  33. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.