Sekretaris 30,888 Views

Nama Lengkap: RATNA YUSUF, S.Sos., M.I.Kom
NIP:197312062005022001
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina, IV/a
TMT Golongan:01-12-2024
Eselon:III.a
Tempat/Tgl. Lahir:Anabanua, 06 Desember 1973

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
 

Fungsi

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  1. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis dinas;
  2. pengkoordinasian penyusunan Perencanaan dan Pelaporan;
  3. pengkoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum;
  4. pengkoordinasian pengelolaaan administrasi keuangan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Rincian Tugas

  1. merencanakan operasional penyusunan program keseketariatan;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya agar pekerjaan berjalan lancar dan optimal;
  3. mengarahkan dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan standar operasional prosedur;
  4. membimbing bawahan dalam menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan kesekertariatan;
  5. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan kesekretariatan;
  6. mengkordinasikan dan melaksanakan program kegiatan pada lingkup kesekertariatan;
  7. melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan supervisi kebijakan teknis bidang Kesekertariatan pada instansi terkait dalam rangka sinkronisasi, dan integrasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  8. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis kesekertariatan;
  9. melakukan evaluasi dan analisis kegiatan sekretariat;
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.