Statistisi dan Sub Koordinator Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral 1,180 Views

Nama Lengkap: JUWITA HAFID, S.STP.,M.Si
NIP:198301212001122001
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-10-2015
Eselon:IV.a
Tempat/Tgl. Lahir:Makassar, 21 Januari 1983

Tugas Pokok dan Fungsi Statistisi dan Sub Koordinator Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral mempunyai tugas Membantu Kepala Bidang Statistik menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait analisis data sektoral, kajian pembangunan daerah berdasarkan hasil pengolahan data sektoral.

Fungsi

Kepala Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan kegiatan Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral;
  3. pelaksanaan, pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral.

     

Rincian Tugas

  1. merencanakan operasional Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral berdasarkan rencana strategis prioritas organisasi agar tepat sasaran;
  2. merencanakan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral berdasarkan pertimbangan teknis dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. membagi pelaksanaan tugas Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  4. memberi petunjuk sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kajian atau telaahan agar arah kebijakan penyelenggaraan seksi Seksi Analisis dan Diseminasi Layanan Statistik Sektoral berjalan sesuai SOP;
  5. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan penyelenggaraan analisis data sektoral dan diseminasi, kajian pembangunan daerah berdasarkan hasil pengolahan data sektoral;
  6. membimbing dan mengarahkan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas tepat sasaran dan hasil yang optimal;
  7. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi layanan penyelenggaraan analisis dan diseminasi data sektoral, kajian pembangunan daerah berdasarkan hasil pengolahan data sektoral;
  8. menyiapkan bahan dan menyusun Tim Validasi data dan Tim Analisis Data;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis data sektoral dan diseminasi layanan statistik sektoral berdasarkan hasil pengolahan kompilasi atau survey;
  10. melaksanakan koordinasi/konsultasi dan kerjasama antar lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam pengolahan dan pengembangan data statistik sektoral dan pemutakhiran data sektoral;
  11. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Statistik;
  12. membuat laporan berkala, semesteran dan akhir tahun;
  13. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  14. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di Bidang Statistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Statistik dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  16. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Statistik; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.