Statistisi dan Sub Koordinator Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral 849 Views

Nama Lengkap: MAYASARI, S.Sos.
NIP:198102212007012012
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-10-2023
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Jakarta, 21 Februari 1981

Tugas Pokok dan Fungsi Statistisi dan Sub Koordinator Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral mempunyai tugas Membantu Kepala Bidang Statistik menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layanan survey/kompilasi pengumpulan, identifikasi, pengklasifikasian, pengarsipan data statistik sektoral.

Fungsi

Kepala Seksi Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan kegiatan Seksi Survey dan Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Survey dan Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral;
  3. pelaksanaan, pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Survey dan Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Survey dan Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral.

     

Rincian Tugas

  1. merencanakan operasional seksi Survey dan Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral berdasarkan rencana strategis prioritas organisasi agar tepat sasaran;
  2. merencanakan pelaksanaan kebijakan teknis Survey dan Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral berdasarkan pertimbangan teknis dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. membagi pelaksanaan tugas Survey dan Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  4. memberi petunjuk sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kajian atau telaahan agar arah kebijakan penyelenggaraan seksi Survey dan Kompilasi Produk Administrasi Statistik Sektoral berjalan sesuai SOP;
  5. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan penyelenggaraan survey dan atau kompilasi, pengumpulan, identifikasi kebutuhan data, pengklasifikasian, pengarsipan data statistik sektoral;
  6. membimbing dan mengarahkan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas tepat sasaran dan hasil yang optimal;
  7. melaksanakan identifikasi kebutuhan data statistik sektoral;
  8. menyiapan dan melaksanakan pengolahan elemen metadata statistik sektoral;
  9. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral;
  10. melaksanakan penginputan data statistik sektoral pada aplikasi data berbasis elektronik;
  11. membantu melaksanakan sinkronisasi data dan validasi data;
  12. melaksanakan survey atau kompilasi data statistik sektoral;
  13. melaksanakan up-dating data/ pemutakhiran data statistik sektoral;
  14. melaksanakan pengarsipan data statistik sektoral;
  15. melaksanakan koordinasi/konsultasi dan kerjasama antar lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam pengolahan dan pengembangan data statistik sektoral dan pemutakhiran data sektoral;
  16. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  17. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di Bidang Statistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  18. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Statistik dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  19. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Statistik; dan
  21. melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.