Seksi Layanan Informasi Publik
1,214 Views

Kepala Seksi Layanan Informasi Publik

Nama Lengkap : ANDY USMAN, S.Sos

NIP : 198208252007011004

Pangkat, Gol./Ruang : 

Tempat/Tgl. Lahir : 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Layanan Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait penyelenggaraan layanan distribusi, deseminasi, sosialisasi melalui kegiatan (pameran, seminar, lokakarya, workshop, dan lain-lain), advokasi, pendokumentasian, publikasi, produk layanan informasi pemerintah daerah, pendayagunaan dan supervisi penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi daerah (PPID).

Fungsi

Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan kegiatan Seksi Layanan Informasi Publik;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Layanan Informasi Publik;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Layanan Informasi Publik;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Layanan Informasi Publik.

     

Rincian Tugas

  1. merencanakan kegiatan penyusunan program kerja dan anggaran seksi layanan informasi publik sesuai rencana strategis prioritas organisasi;
  2. membagi pelaksanaan tugas seksi layanan informasi publik berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  3. membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai patron dan rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;
  4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;
  5. melaksanakan kebijakan layanan distribusi, deseminasi, sosialisasi melalui kegiatan (pameran, seminar, lokakarya, workshop, dan lain-lain), advokasi, pendokumentasian, publikasi, produk layanan informasi pemerintah daerah, pendayagunaan dan pengembangan penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi daerah;
  6. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan distribusi, deseminasi, sosialisasi melalui kegiatan (pameran, seminar, lokakarya, workshop, dan lain-lain), advokasi, pendokumentasian, publikasi, produk layanan informasi pemerintah daerah, dan fasilitasi dan supervisi penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi daerah;
  7. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan distribusi, deseminasi, sosialisasi melalui kegiatan (pameran, seminar, lokakarya, workshop, dan lain-lain), advokasi, pendokumentasian, publikasi, produk layanan informasi pemerintah daerah, dan fasilitasi penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi daerah;
  8. menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi publik untuk implementasi peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik;
  9. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  10. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang Layanan Informasi Publik dengan unit kerja terkait berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.