Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
1,674 Views
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Nama Lengkap : AMALIAH KARTINI NURHASANAH, SE., M.Si.
NIP : 198204212007012008
Pangkat, Gol./Ruang : Penata, III/c
Tempat/Tgl. Lahir : Ujung Pandang, 21 April 1982
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo
Tugas Pokok
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris mengumpulkan, mengklasifikasi dan merumuskan kebijakan teknis penyusunan program, penyajian data penyusunan laporan kinerja dan pelaporan realisasi program kegiatan Dinas.
Fungsi
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
- penyusunan program dan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
- pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.
Rincian Tugas
- merencanakan kegiatan penyusunan program kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
- mendistribusikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengarahkan dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan tugas berdasarkan standar operasional prosedur dengan mengedepankan norma, kaidah dan etika sebagai pelayanan masyarakat;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dalam lingkup subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan program dinas;
- melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan (Renja SKPD);
- melaksanakan pengolahan system informasi rencana umum pengadaan (SIRUP);
- melaksanakan pengolahan sistem informasi monitoring dan evaluasi (Monev);
- melaksanakan penyusunan bahan rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja anggaran perubahan (RKA Perubahan);
- melaksanakan penyusunan bahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan (DPA Perubahan);
- melaksanakan kegiatan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (Lakip) SKPD;
- melaksanakan dan merumuskan bahan pelaporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ);
- melaksanakan dan merumuskan penyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD);
- melaksanakan dan merumuskan bahan laporan triwulan dan tahunan;
- melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
- mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang kesekretariatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
- mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan dengan unit kerja terkait bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Sekretaris;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.