Seksi Distribusi dan Produksi Statistik Sektoral
812 Views

Kepala Seksi Distribusi dan Produksi Statistik Sektoral

 

Nama Lengkap : ALDI MULYADI, S.S.

NIP : 197403122010011008

Pangkat, Gol./Ruang : Penata, III/c

Tempat/Tgl. Lahir : Bantaeng, 12 Maret 1974

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Distribusi dan Produksi Statistik Sektoral

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Distribusi dan Produksi Statistik Sektoral mempunyai tugas Membantu Kepala Bidang Statistik menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait analisis data sektoral, kajian pembangunan daerah berdasarkan hasil pengolahan data sektoral.

Fungsi

Kepala Seksi Distribusi dan Produksi Statistik Sektoral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan kegiatan Seksi Distribusi dan Produksi Statistik Sektoral;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Distribusi dan Produksi Statistik Sektoral;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Distribusi dan Produksi Statistik Sektoral;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Distribusi dan Produksi Statistik Sektoral.

     

Rincian Tugas

  1. merencanakan operasional seksi distribusi dan produksi statistik sektoral berdasarkan rencana strategis prioritas organisasi agar tepat sasaran;
  2. merencanakan pelaksanaan kebijakan teknis seksi distribusi dan produksi statistik sektoral berdasarkan pertimbangan teknis dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. membagi pelaksanaan tugas seksi distribusi dan produksi statistik sektoral berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  4. memberi petunjuk sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kajian atau telaahan agar arah kebijakan penyelenggaraan seksi distribusi dan produksi statistik sektoral berjalan sesuai SOP;
  5. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan penyelenggaraan Forum Data;
  6. membimbing dan mengarahkan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas tepat sasaran dan hasil yang optimal;
  7. membuat jurnal kegiatan forum data;
  8. menyiapkan dan Melaksanakan forum koordinasi data dan informasi statistik sektoral Kabupaten Wajo dan atau forum diskusi perangkat daerah lingkup Pemerintah Daerah (melakukan pengelolaan administrasi forum data dan hal-hal yang terkait teknis kegiatan, serta membantu dalam pengumpulan dan validasi data);
  9. melaksanakan koordinasi kegiatan statistik pada perangkat daerah (produsen data/pengelola data);
  10. melaksanakan sinkronisasi data antar perangkat daerah dalam rangka pemutakhiran data statistik sektoral;
  11. melaksanakan pembinaan SDM pengelola data dan fasilitas sarana dan prasarana terhadap kegiatan perangkat daerah di Bidang Statistik;
  12. mendistribusikan data hasil olahan statistik sektoral;
  13. mengadakan publikasi data statistik sektoral;
  14. mengadakan penyuluhan data statistik sektoral pada perangkat daerah;
  15. melaksanakan koordinasi/konsultasi dan kerjasama antar lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam pengolahan dan pengembangan data statistik sektoral dan pemutakhiran data sektoral;
  16. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  17. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di Bidang Statistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  18. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Statistik dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  19. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Statistik; dan
  21. melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.