Sub Bagian Keuangan
432 Views

Kepala Sub Bagian Keuangan
 

Nama Lengkap : MASKAWATY, S.Sos

NIP : 197401252006042013

Pangkat, Gol./Ruang : Penata Muda Tingkat I, III/b

Tempat/Tgl. Lahir : Sengkang, 25 Januari 1974

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas Membantu Sekretaris menyusun rencana kegiatan, menyiapkan bahan, melaksanakan, membagi tugas, mengelola dan mengontrol urusan administrasi keuangan.

Fungsi

Kepala Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Keuangan;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Keuangan.

     

Rincian Tugas

  1. merencanakan kegiatan penyusunan program kegiatan Subbagian Keuangan;
  2. mendistribusikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. mengarahkan dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan tugas berdasarkan standar operasional prosedur dengan mengedepankan norma, kaidah dan etika sebagai pelayanan masyarakat;
  4. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sabagai bahan penilaian pengembangan karier;
  5. melaksanakan kegiatan administrasi keuangan;
  6. meneliti dan menelaah kelengkapan surat permintaan pembayaran UP, GU, TU, LS, gaji dan tunjangan PNS dan LS pengadaan barang dan jasa;
  7. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran;
  8. melaksanakan persiapan Surat Perintah Membayar sesuai dengan SPP yang diajukan;
  9. melakukan verifikasi harian atas penerimaan dan pertanggung jawaban keuangan;
  10. menyelenggarakan pelaporan keuangan SKPD;
  11. melaksanakan penatausahaan dan akuntansi SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  12. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  13. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang kesekretariatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  14. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan dengan unit kerja terkait bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  15. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  16. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Regulasi Terkait

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan