Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik 4,238 Views

Nama Lengkap: SABRI WAHAB, S.E., M.A.P.
NIP:197810142008011005
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina, IV/a
TMT Golongan:01-10-2021
Eselon:III.b
Tempat/Tgl. Lahir:Sengkang, 14 Oktober 1978

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan komunikasi, layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
  1. Merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  2. Mengkoordinasikan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  3. Mengkoordinasikan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  4. Mengkoordinasikan pelayanan informasi  publik dan layanan hubungan media;
  5. Mengkoordinasikan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten Blitar;
  6. Mengkoordinasikan penyiapan   bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  7. Memantau, mengevaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Rincian Tugas

  1. merencanakan operasional dibidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik berdasarkan rencana strategis prioritas organisasi agar tepat sasaran;
  2. merencanakan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Hubungan Masyarakat dan komunikasi publik berdasarkan pertimbangan teknis dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. membagi tugas bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  4. memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas tepat sasaran dan hasil yang optimal;
  5. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugas pokoknya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
  6. menyelenggarakan kebijakan layanan penyelenggaraan pengelolaan opini, aspirasi dan pengaduan publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten, penyediaan konten lintas sektoral dan Humas, pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  7. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini, aspirasi dan pengaduan publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, humas, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  9. mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif;
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.