Pranata Humas dan Sub Koordinator Pengelolaan Opini, Aspirasi dan Pengaduan Publik 682 Views

Nama Lengkap: RAHMAH WERE ULENG TAUFIK, S.Sos., M.I.Kom.
NIP:198505202010012005
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-04-2022
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Watansoppeng, 20 Mei 1985

Tugas Pokok dan Fungsi Pranata Humas dan Sub Koordinator Pengelolaan Opini, Aspirasi dan Pengaduan Publik

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait  fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik mempunyai fungsi :
  1. Menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
  2. Melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survey, jajak pendapat);
  3. Melaksanakan pengolahan aduan masyarakat;
  4. Melaksanakan standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral;
  5. Melaksanakan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  6. Melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten;
  7. Melakasanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

Rincian Tugas

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi pengelolaan opini, Aspirasi dan pengaduan publik sesuai rencana strategis prioritas organisasi;
  2. membagi pelaksanaan tugas seksi pengelolaan opini, Aspirasi dan pengaduan public berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  3. membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai patron dan rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;
  4. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan penyelenggaraan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah daerah;
  5. melaksanakan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan penyelenggaraan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah daerah;
  6. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;
  7. menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial) dan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
  8. melaksanakan pengolahan aduan masyarakat (penerimaan, pencatatan, penelaahan, konfirmasi, klarifikasi, pemeriksaan, penyampaian, rekomendasi, evaluasi, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan);
  9. melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat;
  10. pengkoorganisasian penanganan pengaduan masyarakat dengan instansi terkait;
  11. pemantauan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat;
  12. melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan penelolaan Opini, Aspirasi dan Pengaduan Publik;
  13. menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Layanan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten;
  14. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  15. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  16. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  17. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik; dan
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.