Pranata Humas dan Sub Koordinator Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi 1,304 Views

Nama Lengkap: ASRIYANI, S.E.
NIP:198309102010012007
Pangkat, Gol./Ruang:Penata, III/c
TMT Golongan:01-10-2021
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Tanru Tedong, 10 September 1983

Tugas Pokok dan Fungsi Pranata Humas dan Sub Koordinator Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait hubungan masyarakat, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di daerah, layanan hubungan media di daerah, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah.
 

Fungsi

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan kegiatan Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi.

     

Rincian Tugas

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi sesuai rencana strategis prioritas organisasi;
  2. membagi pelaksanaan tugas seksi Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Media Komunikasi berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  3. membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai patron dan rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;
  4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;
  5. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan penyelenggaraan penyediaan Hubungan Masyarakat, konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di daerah, layanan hubungan media di daerah, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
  6. melaksanakan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di daerah, layanan hubungan media di daerah, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
  7. menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  8. mengelola saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal;
  9. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi media, media komunikasi kelompok, media komunikasi tradisional, serta media komunikasi lainnya;
  10. menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  11. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Kelompok Informasi Masyarakat dalam rangka penyebarluasan informasi;
  12. menyelenggarakan layanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
  13. menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten;
  14. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  15. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang humas dan pengelolaan media komunikasi dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  16. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.