Pranata Komputer dan Sub Koordinator Infrastruktur, Jaringan Teknologi Infomasi dan Komunikasi dan P 798 Views

Nama Lengkap: Hj MASTAHAN, S.Sos., M.Si.
NIP:197412242008012005
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-04-2020
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Sengkang, 24 Desember 1974

Tugas Pokok dan Fungsi Pranata Komputer dan Sub Koordinator Infrastruktur, Jaringan Teknologi Infomasi dan Komunikasi dan P

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Pengelolaan Data Center, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten..

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Aplikasi dan Pengelolaan Data Center mempunyai fungsi :
  1. Menyelenggarakan penetapan standar format data dan informasi;
  2. Menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi;
  3. Menyelenggarakan layanan interoperabilitas;
  4. Menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat Application Programm Interface  (API) daerah;
  5. Menyelenggarakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintah dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
  6. Menyelenggarakan layanan Sistem Informasi Smart City;
  7. Menyelenggarakan layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
  8. Menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
  9. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik;
  10. Menyelenggarakan layanan pemeliharaan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik;
  11. Melaksanakan pemberian ijin/rekomendasi urusan informatika sesuai kewenangan daerah;
  12. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

Rincian Tugas

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran Seksi Infrastruktur, Jaringan TIK dan Pengelolaan Data Center sesuai rencana strategis prioritas organisasi;
  2. membagi pelaksanaan tugas Seksi Infrastruktur, Jaringan TIK dan Pengelolaan Data Center berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  3. membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai patron dan rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;
  4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;
  5. melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pengembangan layanan infrastuktur dasar dan manajemen data center, disaster recovery center dan TIK, Pengembangan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, layanan pengembangan infrastruktur jaringan intranet dan penggunaan akses internet di kabupaten, Layanan sistem informasi dan penyediaan sarana dan prasarana smart city dan/atau smart regency;
  6. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan infrastuktur dasar dan manajemen data center, disaster recovery center dan TIK, Pengembangan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, layanan pengembangan infrastruktur jaringan intranet dan penggunaan akses internet di kabupaten, Layanan sistem informasi dan penyediaan sarana dan prasarana smart city dan/atau smart regency;
  7. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi layanan infrastuktur dasar dan manajemen data center, disaster recovery center dan TIK, Pengembangan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, layanan pengembangan infrastruktur jaringan intranet dan penggunaan akses internet di kabupaten, Layanan sistem informasi dan penyediaan sarana dan prasarana smart city dan/atau smart regency;
  8. melaksanakan penyediaan layanan nama domain dan sub domain perangkat daerah, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah;
  9. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi, pengendalian pembangunan serta pemungutan retribusi menara telekomunikasi;
  10. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  11. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang informatika dan persandian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang informatika dan persandian dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  13. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada kepala bidang Informatika dan persandian; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.