Pranata Komputer dan Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi dan e-Government 794 Views

Nama Lengkap: SILVIANI, S.Sos
NIP:197904052007012012
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-04-2022
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Sengkang, 05 April 1979

Tugas Pokok dan Fungsi Pranata Komputer dan Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi dan e-Government

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Layanan dan Tata Kelola e-Government, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi instansi dan lembaga, layanan data  dan informasi  e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi e-Government di Kabupaten.
 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Layanan dan Tata Kelola e-Government mempunyai fungsi :
  1. Menyelenggarakan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten;
  2. Menyelenggarakan layanan koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  3. Menyelenggarakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Kabupaten;
  4. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  5. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;
  6. Menyelenggarakan layanan implementasi e-Government dan Smart City;
  7. Menyelenggarakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  8. Menyelenggarakan layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten;
  9. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

Rincian Tugas

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran Seksi Pengembangan Aplikasi dan e-Government sesuai rencana strategis prioritas organisasi;
  2. membagi pelaksanaan tugas seksi Pengembangan Aplikasi dan e-Government berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  3. membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai patron dan rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;
  4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;
  5. melaksanakan kebijakan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi dalam implementasi e-Government, Integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah daerah, Pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, Penyelenggaraan ekosistem TIK, smart city dan/atau smart regency pemerintah daerah, serta Penyediaan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
  6. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi dalam implementasi e-Government, Integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah daerah, Pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, Penyelenggaraan ekosistem TIK, smart city dan/atau smart regency pemerintah daerah, serta Penyediaan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
  7. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi dalam implementasi e-Government, Integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer pemerintah daerah, Pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat, Penyelenggaraan ekosistem TIK, smart city dan/atau smart regency pemerintah daerah, serta Penyediaan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
  8. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
  9. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang informatika dan persandian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang informatika dan persandian dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Informatika dan Persandian; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.